Legalitas Pusat Karantina Tahfidz Nasional tak lepas dari peran Yayasan Hamasah yang menaungi program ini.. Kami mendirikan Yayasan Hamasah pada tanggal 17 Ramadhan 1437 H tepatnya 27 Maret 2015. Notaris H. Iwan Yusuf Anwari MH telah mengeluarkan sertifikat,
SK Kementerian Hukum dan HAM RI No. SK. No.AHU-0004672.AH.01.04 Tahun 2015. Sehingga yayasan Hamasah dapat mendaftar ke SITREN Kemenag Tentang Perizinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Hamasah BQS Lembang.
Bergabunglah dengan Pusat Karantina Tahfizh Hamasah dan raih kesempatan untuk menjadi Hafidz Al-Qur’an. Informasi pendaftaran dan biaya dapat ditemukan di halaman pendaftaran kami. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghafal Al-Qur’an dengan metode terbaik.
Program Karantina Tahfizh Hamasah membantu santri menghafal Al-Qur’an dengan metode terstruktur dan bimbingan intensif. Fasilitas lengkap dan lingkungan kondusif memastikan santri fokus mencapai hafalan dalam waktu singkat.
Quick Links
Alamat Lengkap
Pusat Karantina Tahfizh Nasional Hamasah
Jalan Sukarasa No 106, Desa Cibodas, Maribaya-Lembang